Tangerang – jurnalpolisinews.online
Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa operasi penegakan hukum pada tanggal 7 Maret 2024 telah mengarah pada penangkapan dua individu kunci dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“”Brigjen Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri mengumumkan, tersangka yang terlibat dalam pengelolaan SPBU di Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten telah berhasil diamankan. Mereka adalah saudara RHS dan saudara AP, yang merupakan pengelola dan manajer dari kedua SPBU tersebut.”ucap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Tindakan ini menjadi awal dari penyelidikan terhadap tiap SPBU di Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam skema pemalsuan ini, pihak terduga menggunakan BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan pewarna untuk menyerupai BBM jenis Pertamax.
Produk yang dipalsukan ini kemudian dijual kepada konsumen sebagai Pertamax.
Melalui penyelidikan yang berkembang, dua SPBU tambahan juga teridentifikasi melakukan praktik serupa, yakni di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Cimanggis, Depok.
“Nunung menjelaskan bahwa pada Senin, 25 Maret 2024, tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan SPBU di Cimanggis, Kota Depok. Dengan demikian, total empat SPBU telah terlibat dalam pelanggaran serupa.” Ucap Nunung.
Penegakan hukum dilakukan terhadap kedua lokasi tersebut pada Senin, 25 Maret 2024.
Totalnya, empat SPBU telah ditindak, dengan lima orang tersangka dari tingkat operator hingga manajer. Lokasi SPBU yang terlibat meliputi: SPBU 34.151.42 di Jalan HOS Cokroaminoto No 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang; SPBU 34.151.39 di Jalan KH Hasyim Ashari RT 02 RW 001, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang; SPBU 34.115.09 di Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; dan SPBU 34.169.24 di Jalan Raya Bogor Km 28,5, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Dalam hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 29.046 liter bahan bakar yang terbukti palsu.
(Ismail Marjuki JPN)