Bogor – jurnalpolisinews.online
, Kamis, Tanggal 02 Mei 2024 pukul 12.00 WIB telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kap. Sukamanah, Desa. Bitungsari, Kec. Ciawi, Kab. Bogor yang diduga pelaku pencurian tersebut telah memasuki rumah Sdr. Atang Hermawan.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel/merusak jendela rumah Sdr. Atang Hermawan dengan menggunakan 1 (satu) batang besi dan 1 (satu) buah besi bekas kuas roll cat, yang diduga pelaku telah mencuri/mengambil 2 (dua) buah handphone jenis/merk sebagai berikut: handphone Realmi C2, handphone Infinix.
Dari hasil keterangan pihak Kepolisian Polsek Ciawi yang datang ke lokasi TKP di mana didapati benar, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 pukul 12.00 WIB, telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kap. Sukamanah RT. 04 RW. 01 Desa Bitungsari, Kec. Ciawi, Kab. Bogor.
Awal mula kejadian yang diduga pelaku pencurian dan pemberatan tersebut memasuki rumah milik Sdr. Atang Hermawan dengan cara membobol/merusak jendela rumah Sdr. Atang Hermawan tersebut menggunakan 1 (satu) buah batang besi, dan 1 (satu) buah besi bekas kuas cat roll setelah itu yang diduga pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dan yang diduga pelaku dipergoki oleh anak pemilik rumah yang bernama Sdr. M. Imam Salji setelah dipergoki oleh anak pemilik rumah / korban yang diduga pelaku pencurian tersebut lari ke rumah Sdr. Irfan.
Singkat cerita yang diduga pelaku langsung di amankan oleh warga setempat di rumah Sdr. Irfan, setelah itu pemilik rumah Sdr. Irfan, dan warga setempat menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari, Kec. Ciawi, Aipda Sutris. Tidak lama kemudian anggota Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polsek Ciawi dan tidak lama kemudian yang diduga pelaku langsung di amankan/di bawa ke Mako Polsek Ciawi oleh anggota piket Reskrim dan anggota patroli untuk tidak lebih lanjut.
Pelaku pencurian berhasil diamankan warga masyarakat dan pihak Kepolisian Polsek Ciawi dan diketahui identitas pelaku AS, Bogor, 29-01-2001, Kap. Ciletuh Cikereteg, Desa Ciderum, Kec. Caringin, Kab. Bogor, dan pemilik rumah selaku korban pemilik rumah Mohamad Imam Salji, Bogor, 19-07-2003, Kap. Sukamanah, Desa Bitungsari, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, dan beberapa para saksi-saksi di lokasi TKP yang sudah dimintai keterangan Ahmad Badawi, Tegal, 14-09-1967, Kap. Sukamanah, Desa Bitungsari, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, Halim, Bogor, 04-06-1972, Kap. Sukamanah, Desa Bitungsari, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, Sandi Ramadhan, Bogor, 02-01-1998, Kap. Sukamanah, Desa. Bitungsari, Kec. Ciawi, Kab. Bogor.
Pihak Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Realmi C2, 1 (satu) buah handphone Infinix, 1 (satu) buah batang besi, 1 (satu) buah besi bekas kuas roll cat, dan 1 (satu) pasang sandal, saat ini pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut proses penyelidikan, pendalaman serta penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciawi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dipersangkakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Sumber: Humas Polres Bogor)